Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apa Sanksi Kredit Macet KUR BRI 2024?

Selain denda keterlambatan angsuran KUR, debitur juga perlu tahu apa saja sebenarnya sanksi kredit macet KUR BRI. Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) adalah istilah yang diberikan jika nasabah tidak mampu membayar sejumlah angsuran pokok dan bunga.

Jika tidak mampu membayar angsuran KUR sesuai perjanjian, maka sistem akan mencatat dan akibatnya debitur sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Dampak dari kredit macet ini bisa berimbas pada kedua belah pihak, yaitu debitur maupun pihak bank.

Pihak debitur setidaknya akan mendapat teguran berupa surat peringatan dari bank BRI. Selanjutnya jika ternyata debitur tidak mampu membayar, kemungkinan besar jaminan KUR bisa dilelang.

Sanksi Kredit Macet KUR BRI

Di satu sisi bank juga mendapatkan dampak yang lebih serius, yaitu mengalami kekurangan modal yang bisa mempengaruhi kegiatan perbankan. Bayangkan jika yang mengalami kredit macet mencapai ribuan, tentu ini adalah sebuah kerugian besar bagi bank.


Penyebab Kredit Macet

Ada 2 hal yang bisa menjadi penyebab kredit macet, yaitu yang berasal dari faktor internal dan eksternal.
  • Faktor Internal

Faktor internal ini berasal dari bank itu sendiri seperti penyimpangan oleh oknum bank dalam proses pemberian kredit, adanya itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank, sistem administrasi dan pengawasan kredit yang lemah.
  • Faktor Eksternal

Masalah kredit macet sering dialami oleh debitur karena gagalnya usaha atau musibah yang menimpa debitur. Di samping itu tingginya suku bunga kredit juga bisa menjadi alasan mengapa kredit KUR BRI menjadi macet.

Jenis-Jenis Tingkatan Kelancaran Kredit

Terdapat 4 macam tingkatan kelancaran kredit yang dikenal dalam dunia perbankan, yaitu kredit lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Kredit Lancar

Kredit bisa dikatakan lancar jika debitur tidak memiliki tunggakan dalam bentuk apapun, baik angsuran pokok maupun bunga pinjaman. Selain tidak pernah menunggak, kredit yang belum melampaui masa angsuran berikutnya juga dikatakan sebagai kredit lancar.
  • Kredit Tidak Lancar

Bisa dikatakan demikian jika debitur telah memiliki tunggakan angsuran lebih dari satu masa angsuran, namun belum lebih dari dua masa angsuran. Begitupun juga jika debitur tidak membayar tunggakan bunga hingga 2 bulan tetapi belum melebihi 3 bulan tetap dianggap sebagai kredit tidak lancar.
  • Kredit Diragukan

Kredit diragukan adalah salah satu tingkatan kelancaran kredit yang masih bisa diselamatkan dan memiliki nilai jaminan 75% dari harga hutang. Demikian juga kredit dianggap sebagai kredit diragukan jika kredit sudah tidak bisa diselamatkan karena debitur tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga, tetapi terdapat jaminan yang setara dengan hutang debitur.

Kredit diragukan memiliki ciri-ciri tunggakan angsuran pokok dan bunga lebih dari 180 hari.
  • Kredit Macet

Nah, kredit macet ini adalah jenis tingkatan kelancaran kredit yang paling parah. Ciri-cirinya adalah setelah 18 bulan sejak dianggap sebagai kredit macet, debitur tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang dan bahkan tidak memiliki jaminan apapun.

Sanksi Kredit Macet KUR BRI

Jika kredit sudah masuk dalam kategori kredit macet, bank akan memberikan sanksi tegas kepada debitur. Namun, sebelum menerapkan sanksi tersebut, pihak bank akan melakukan beberapa prosedur berikut ini.
  • Melakukan Pemberitahuan Keterlambatan Angsuran

Sebelum memberikan sanksi berupa penyitaan aset, bank akan mengidentifikasi lamanya keterlambatan angsuran dan kapan jatuhnya tempo.  Kemudian debitur akan mendapat pemberitahuan untuk segera melunasi hutang.
  • Debitur Diberikan Tenggang Waktu

Setelah melakukan pemberitahuan keterlambatan angsuran, baik melalui telepon maupun surat, debitur diberikan kompensasi berupa tenggang waktu. Biasanya bank akan mengirimkan surat kepada debitur 1 kali pada bulan tersebut dan melakukan panggilan telepon  satu kali dalam seminggu. 
  • Debitur Diberikan Surat Peringatan

Jika dalam waktu sebulan selama masa tenggang waktu debitur tidak ada itikad baik untuk melunasi angsuran pokok dan bunga, maka debitur akan mendapatkan sanksi berupa surat teguran.
  • Penyitaan Aset

Jika dengan cara di atas ternyata debitur tidak sanggup membayar hutang, langkah terakhir adalah memberikan sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit. 

Jika jaminan yang dimaksud berupa sertifikat rumah atau tanah, maka akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah debitur sebagai pemberitahuan jika objek tersebut digunakan sebagai jaminan bank dan tidak boleh ditempati atau digunakan lagi oleh debitur. 

Solusi Kredit Macet

Secara umum terdapat 2 solusi untuk mengatasi kredit macet bank, yaitu berupa tindakan litigasi dan non litigasi.
  • Tindakan Litigasi

Jika tidak ada solusi lain, maka tindakan litigasi diambil oleh pihak bank. Ada 3 opsi tindakan litigasi yang bisa dilakukan oleh bank, yaitu :
- Melalui Pengadilan Negeri, yang mana seluruh harta nasabah menjadi jaminan hutang dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata
- Melalui Pengadilan Niaga, yang mana nasabah mengajukan kepailitan
- Melalui laporan ke Kepolisian, jika bank hanya menemukan data fiktif saat pengumpulan informasi debitur
  • Tindakan Non Litigasi

Tindakan non Litigasi ini pada umumnya tidak ada campur tangan dari pihak pengadilan. Artinya pihak bank dan debitur akan melakukan musyawarah agar aktivitas usaha debitur dapat diselamatkan sehingga bisa melunasi hutang-hutangnya.

10 Cara Mengatasi Kredit Macet BRI

Untuk menyelamatkan kredit macet di bank, setidaknya terdapat 10 cara. Berikut ini adalah 10 cara untuk mengatasi kredit macet tersebut.
  • Mengetahui Total Hutang Tertunggak

Dengan mengetahui total hutang tertunggak, debitur dapat memperkirakan sumber pendapatan yang dapat menutup hutang.
  • Menghentikan Pengeluaran yang Tidak Perlu

Dengan menghentikan pengeluaran yang tidak perlu, setidaknya dapat mengalihkan dana untuk menutup angsuran yang tertunggak.
  • Persyaratan Kembali (Restructuring)

Debitur dapat meminta persyaratan kembali kepada bank untuk menaksir ulang pinjaman sehingga kredit bisa diatur kembali (atur ulang)
  • Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Artinya debitur dapat melakukan penambahan waktu pembayaran sesuai kemampuan setelah tenggang waktu pelunasan habis.
  • Menambah Fasilitas Kredit

Debitur dapat berkonsultasi kepada bank dengan meminta untuk ditambah fasilitas kredit. Misalnya pembayaran dibagi menjadi lebih kecil sehingga tidak memberatkan debitur dalam angsuran.
  • Mengkonversi Tunggakan Menjadi Pokok Kredit Baru

Agar tunggakan menjadi pokok kredit baru, debitur perlu datang ke bank untuk meminta konversi tunggakan. Dengan cara ini debitur bisa membayar kredit dengan bunga yang dibayarkan di belakang.
  • Pembebasan Bunga Kepada Debitur

Keringanan ini diberikan dengan catatan debitur benar-benar tidak mampu secara finansial.
  • Membayar Tagihan Tepat Waktu

Artinya debitur melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo.
  • Menjaminkan Barang Gadai

Debitur dapat memberikan jaminan barang gadai yang taksirannya sama dengan pinjaman.
  • Menggunakan Jasa Collector

Yang dimaksud disini adalah debt collector. Bukan berarti untuk melakukan kekerasan kepada debitur, tetapi hanya untuk mengingatkan saja untuk melunasi hutang.
  • Memperketat Taksiran Ulang

Ini perlu dilakukan agar pinjaman bank tidak menjadi kredit macet. Taksiran ulang ini untuk mengetahui sejauh mana debitur mampu membayar angsuran pokok dan bunga setiap bulan.
  • Menyisihkan Sejumlah Uang untuk Membayar Kredit

Jika Anda masih memiliki beberapa sumber pendapatan alangkah baiknya menyisihkan sejumlah uang untuk membayar kredit.

Kesimpulan

Jika debitur tidak mampu membayarkan sejumlah angsuran dan bunga dari pinjaman KUR BRI, maka debitur akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi berupa surat peringatan hingga sanksi penyitaan aset.

Untuk itu sebelum mengajukan kredit melalui KUR BRI, calon debitur harus memperkirakan kemampuan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai sanksi kredit macet KUR BRI, semoga informasi ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan mengajukan pinjaman KUR BRI.

2 komentar untuk "Apa Sanksi Kredit Macet KUR BRI 2024?"

  1. Kalau pernah nunggak kredit 2 bulan lalu 3 bulan setelahnya melakukan pelunasan, apakah saldo blokir yang 1kali angsuran itu akan hangus atau tidak bisa dicairkan??

    BalasHapus
  2. Ka. Kalau istri usaha macet masih ada tunggakan yang blm bisa dibayar, saya suaminya mau top up kur bri usaha suami lalu lunasi pembayaran istri dan sisanya suami yang bayar apakah bisa ya

    BalasHapus