Apa Sanksi Kredit Macet KUR BRI 2024?
Selain denda keterlambatan angsuran KUR, debitur juga perlu tahu apa saja sebenarnya sanksi kredit macet KUR BRI. Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) adalah istilah yang diberikan jika nasabah tidak mampu membayar sejumlah angsuran pokok dan bunga.
Jika tidak mampu membayar angsuran KUR sesuai perjanjian, maka sistem akan mencatat dan akibatnya debitur sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Dampak dari kredit macet ini bisa berimbas pada kedua belah pihak, yaitu debitur maupun pihak bank.
Pihak debitur setidaknya akan mendapat teguran berupa surat peringatan dari bank BRI. Selanjutnya jika ternyata debitur tidak mampu membayar, kemungkinan besar jaminan KUR bisa dilelang.
Di satu sisi bank juga mendapatkan dampak yang lebih serius, yaitu mengalami kekurangan modal yang bisa mempengaruhi kegiatan perbankan. Bayangkan jika yang mengalami kredit macet mencapai ribuan, tentu ini adalah sebuah kerugian besar bagi bank.
Penyebab Kredit Macet
Ada 2 hal yang bisa menjadi penyebab kredit macet, yaitu yang berasal dari faktor internal dan eksternal.Faktor Internal
Faktor Eksternal
Masalah kredit macet sering dialami oleh debitur karena gagalnya usaha atau musibah yang menimpa debitur. Di samping itu tingginya suku bunga kredit juga bisa menjadi alasan mengapa kredit KUR BRI menjadi macet.
Jenis-Jenis Tingkatan Kelancaran Kredit
Terdapat 4 macam tingkatan kelancaran kredit yang dikenal dalam dunia perbankan, yaitu kredit lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.Kredit Lancar
Kredit Tidak Lancar
Kredit Diragukan
Kredit diragukan memiliki ciri-ciri tunggakan angsuran pokok dan bunga lebih dari 180 hari.
Kredit Macet
Nah, kredit macet ini adalah jenis tingkatan kelancaran kredit yang paling parah. Ciri-cirinya adalah setelah 18 bulan sejak dianggap sebagai kredit macet, debitur tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang dan bahkan tidak memiliki jaminan apapun.
Sanksi Kredit Macet KUR BRI
Jika kredit sudah masuk dalam kategori kredit macet, bank akan memberikan sanksi tegas kepada debitur. Namun, sebelum menerapkan sanksi tersebut, pihak bank akan melakukan beberapa prosedur berikut ini.
Melakukan Pemberitahuan Keterlambatan Angsuran
Debitur Diberikan Tenggang Waktu
Setelah melakukan pemberitahuan keterlambatan angsuran, baik melalui telepon maupun surat, debitur diberikan kompensasi berupa tenggang waktu. Biasanya bank akan mengirimkan surat kepada debitur 1 kali pada bulan tersebut dan melakukan panggilan telepon satu kali dalam seminggu.
Debitur Diberikan Surat Peringatan
Jika dalam waktu sebulan selama masa tenggang waktu debitur tidak ada itikad baik untuk melunasi
angsuran pokok dan bunga, maka debitur akan mendapatkan sanksi berupa
surat teguran.
Penyitaan Aset
Jika jaminan yang dimaksud berupa sertifikat rumah atau tanah, maka akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah debitur sebagai pemberitahuan jika objek tersebut digunakan sebagai jaminan bank dan tidak boleh ditempati atau digunakan lagi oleh debitur.
Solusi Kredit Macet
Secara umum terdapat 2 solusi untuk mengatasi kredit macet bank, yaitu berupa tindakan litigasi dan non litigasi.Tindakan Litigasi
- Melalui Pengadilan Negeri, yang mana seluruh harta nasabah menjadi jaminan hutang dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata
- Melalui Pengadilan Niaga, yang mana nasabah mengajukan kepailitan
- Melalui laporan ke Kepolisian, jika bank hanya menemukan data fiktif saat pengumpulan informasi debitur
Tindakan Non Litigasi
Tindakan non Litigasi ini pada umumnya tidak ada campur tangan dari pihak pengadilan. Artinya pihak bank dan debitur akan melakukan musyawarah agar aktivitas usaha debitur dapat diselamatkan sehingga bisa melunasi hutang-hutangnya.
10 Cara Mengatasi Kredit Macet BRI
Untuk menyelamatkan kredit macet di bank, setidaknya terdapat 10 cara. Berikut ini adalah 10 cara untuk mengatasi kredit macet tersebut.Mengetahui Total Hutang Tertunggak
Menghentikan Pengeluaran yang Tidak Perlu
Persyaratan Kembali (Restructuring)
Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Menambah Fasilitas Kredit
Mengkonversi Tunggakan Menjadi Pokok Kredit Baru
Pembebasan Bunga Kepada Debitur
Membayar Tagihan Tepat Waktu
Menjaminkan Barang Gadai
Menggunakan Jasa Collector
Memperketat Taksiran Ulang
Menyisihkan Sejumlah Uang untuk Membayar Kredit
Kesimpulan
Jika debitur tidak mampu membayarkan sejumlah angsuran dan bunga dari pinjaman KUR BRI, maka debitur akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi berupa surat peringatan hingga sanksi penyitaan aset.Untuk itu sebelum mengajukan kredit melalui KUR BRI, calon debitur harus memperkirakan kemampuan pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai sanksi kredit macet KUR BRI, semoga informasi ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan mengajukan pinjaman KUR BRI.
Kalau pernah nunggak kredit 2 bulan lalu 3 bulan setelahnya melakukan pelunasan, apakah saldo blokir yang 1kali angsuran itu akan hangus atau tidak bisa dicairkan??
BalasHapusKa. Kalau istri usaha macet masih ada tunggakan yang blm bisa dibayar, saya suaminya mau top up kur bri usaha suami lalu lunasi pembayaran istri dan sisanya suami yang bayar apakah bisa ya
BalasHapus