Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI 2024

Cara KPR rumah bekas di bank BRI hampir sama dengan KPR rumah baru. Hanya saja uang muka (DP) diberikan secara langsung kepada penjual dengan minimal DP sebesar 5% dan maksimal 30%. 

Sementara itu ketentuan jumlah maksimal angsuran rumah adalah 30% dari penghasilan bulanan. Penghasilan bulanan bisa juga hasil gabung antara penghasilan suami dan istri. Jika total penghasilan suami istri Rp 10 juta/bulan, maka maksimal angsuran rumah adalah Rp 3 juta/bulan.

Nah, pada kesempatan ini saya akan memberikan beberapa tips bagaimana cara KPR rumah bekas, serta apa saja syarat serta dokumen yang diperlukan dalam pengajuan KPR.

Cara KPR Rumah Bekas

Salah satu alasan mengapa pasangan suami istri memilih KPR rumah bekas adalah karena harga yang ditawarkan rata-rata di bawah pasaran. Selain itu beberapa penjual juga menyertakan perabot miliknya sebagai bonus. 

Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI

Namun, untuk membeli rumah bekas melalui KPR, Anda harus pandai melakukan negosiasi kepada penjual agar mendapatkan harga yang murah. Perlu diingat bahwa bank tidak akan membiayai 100% KPR. Bank hanya akan memberikan biaya KPR sebesar 80% dan sisanya akan dilunasi melalui DP (uang muka).

Sebagai contoh, ketika Anda sudah deal dengan harga Rp 200 juta, maka bank akan membiayai KPR sebesar Rp 160 juta. Sedangkan Rp 40 juta-nya Anda harus membayar sendiri kepada penjual. Kurang lebih begitulah ilustrasinya.

Mengenai cicilannya silahkan baca Tabel Angsuran KPR BRI 2024

Persyaratan KPR Rumah Bekas

Setelah sepakat soal harga dengan penjual, selanjutnya datang ke bank BRI untuk melakukan pengajuan KPR rumah bekas. Pastikan selama proses pengajuan KPR, rumah target KPR tidak ditawarkan kepada orang lain dan harga jual tetap sama seperti perjanjian awal.

Setelah rumah berhasil dibooking, selanjutnya persiapkan persyaratan pengajuan KPR rumah bekas berikut ini :

Persyaratan Umum

  1. Usia pemohon tidak lebih dari 50 tahun saat mengajukan permohonan KPR 

Persyaratan dokumen untuk Pegawai

  1. e-KTP
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat nikah/cerai
  4. NPWP
  5. Slip gaji 3 bulan terakhir
  6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  7. Surat keterangan kerja 

Persyaratan dokumen untuk Wiraswasta/Profesional

  1. e-KTP
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat nikah/cerai
  4. NPWP
  5. Bukti transaksi keuangan usaha
  6. Print out rekening bank
  7. SIUP
  8. Surat izin usaha lain (surat izin praktik untuk dokter)
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Kelengkapan dokumen rumah yang akan dijual

  1. Fotokopi surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Fotokopi sertifikat tanah/rumah
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir
  4. Surat perjanjian jual beli rumah antara pembeli dan penjual yang dibubuhi materai

Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas

Setelah melengkapi dokumen di atas, selanjutnya datang ke kantor BRI terdekat untuk melakukan pengajuan KPR. Jika berkas dokumen lengkap, pihak bank BRI akan melakukan Appraisal atau penilaian terhadap kondisi keuangan dan track and record (history) pemohon apakah pernah mengalami kredit macet atau masalah lainnya.

Penilaian dokumen dibantu oleh notaris yang bisa ditunjuk oleh pemohon maupun dari pihak bank. Notaris akan melakukan keabsahan dokumen IMB, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran PBB.

Selanjutnya jika proses BRI checking ataupun penilaian oleh notaris berjalan lancar, maka pihak bank akan melakukan survey terhadap nilai estimasi harga rumah yang akan dijual. Proses penilain ini sangat penting karena menentukan berapa plafon pinjaman KPR yang akan diterima oleh pemohon.

Perlu diketahui bahwa pemohon wajib membayar biaya Appraisal dengan nominal sekitar Rp 450.000. Biaya tersebut dapat dibayar di muka atau pun setelah KPR disetujui. Namun, sebaiknya bayar setelah KPR disetujui, karena jika dibayar di muka namun KPR ditolak, maka uang tidak bisa dikembalikan.

Membuat SPK (Surat Perjanjian Kredit)

Setelah lolos proses appraisal dan harga jual rumah sudah ditentukan, maka selanjutnya wajib menandatangani akad berupa Surat Perjanjian Kredit (SPK). SPK ini sangat penting karena di dalamnya berisi ketentuan kredit dan memiliki kekuatan hukum. Pastikan Anda membaca secara detail demi keamanan pembeli dan resiko yang timbul di kemudian hari.

Adapun beberapa poin penting yang dimuat dalam SPK antara lain :
  1. Biaya appraisal
  2. Suku bunga
  3. Biaya tambahan lain (biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, biaya Pajak dll)
  4. Ketentuan denda/pinalti jika proses pelunasan dipercepat
  5. Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen

Tanda Tangan Akad

Terakhir adalah tanda tangan akad KPR antara penjual, pembeli dan pihak bank BRI. Namun, sebelum tanda tangan akad, calon pembeli rumah harus menyelesaikan proses berikut ini :
  1. Membayar lunas biaya KPR
  2. Membayar lunas biaya notaris
  3. Sudah menyerahkan dokumen persyaratan KPR rumah
  4. Notaris sudah mengecek keabsahan dokumen KPR
  5. Hadir saat akad dan melakukan tanda tangan (Jika sudah menikah wajib membawa pasangan)
  6. Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak mengenai KPR rumah bekas/second
Setelah melewati proses tanda tangan akad, maka proses pengajuan KPR rumah bekas atau second selesai. Selanjutnya Anda sudah bisa menempati hunian baru dengan cicilan KPR.

Tanya Jawab KPR Rumah Bekas/Second

Berapa persen DP untuk KPR rumah second?

DP KPR rumah second antara 5% sampai 30%. DP tersebut diberikan langsung kepada penjual dan sisa pembayaran dilakukan melalui KPR.

Bisakah KPR Rumah Bekas?

KPR rumah bekas bisa dilakukan melalui bank BRI maupun bank-bank lainnya

Berapa lama proses appraisal?

Proses appraisal bisa mencapai 1 bulan dan pemohon wajib membayar biaya appraisal kurang lebih Rp 450.000.

Bisakah KPR Rumah Bekas tanpa IMB?

KPR Rumah bekas wajib menyertakan fotokopi IMB, sertifikat tanah/rumah dan bukti pembayaran PBB. Jika tidak memenuhi syarat, maka proses pengajuan KPR tidak bisa dilakukan.

Kesimpulan

Pada dasarnya proses KPR rumah bekas cukup mudah. Setelah deal harga dengan pemilik rumah, selanjutnya sampaikan jika ingin membeli rumah dengan KPR BRI. 

Mintalah fotokopi dokumen rumah seperti IMB, sertifikat rumah/tanah, bukti pembayaran PBB, dan buat perjanjian jual beli yang dibubuhi dengan materai sebelum datang ke bank.

Selanjutnya lengkapi dokumen persyaratan pengajuan seperti data diri, gaji, dan lai-lain kemudian datang ke bank BRI. Bank akan melakukan penilaian terkait BI Checking dan keabsahan dokumen rumah.

Nilai rumah akan ditaksir senilai 80% dari harga jual rumah dan pemohon wajib membayar biaya appraisal, baik dibayar di muka maupun setelah KPR disetujui.

Setelah KPR disetujui, maka pihak bank akan membuat SPK (Surat Perjanjian Kredit) yang wajib ditandatangani oleh pemohon KPR. Baca isi dari SPK tersebut sampai benar-benar paham syarat dan ketentuannya. Terakhir lakukan tanda tangan akad antara penjual, pembeli dan pihak bank.

Sampai disini Anda sudah berhasil mengajukan KPR rumah bekas di bank BRI.

Demikian informasi mengenai bagaimana cara KPR rumah bekas/second, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI 2024"