Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Take Over Pinjaman Bank BRI ke Bank Lain Atau Nasabah Lain (KPR)

Cara Take Over Pinjaman Bank BRI - Take over kredit sudah menjadi hal umum dalam dunia perbankan, termasuk pinjaman bank BRI. Ada beberapa jenis take over yang umumnya dilakukan oleh debitur, yaitu take over antar bank untuk mendapatkan cicilan ringan, take over ke nasabah lain namun masih dengan bank yang sama, dan take over ke nasabah lain dengan bank yang berbeda.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk melakukan take over, diantaranya adalah
  • Ingin mendapatkan bunga yang lebih ringan dari bank sebelumnya
  • Kebutuhan yang mendesak (butuh uang)
  • Tidak mampu membayar cicilan
  • Ingin membeli rumah yang lebih besar (KPR)
Cara Take Over Pinjaman Bank BRI


Umumnya take over kredit dilakukan pada jenis pinjaman KPR atau kredit kendaraan. Namun, dalam hal ini saya akan membahas tentang bagaimana cara take over pinjaman jenis KPR saja, khususnya take over pinjaman bank BRI.

Cara Take Over Pinjaman Bank BRI 2024

Secara umum ada 4 prosedur take over pinjaman yang dilakukan oleh pihak BRI, yaitu :

1. Penilaian Ulang Jaminan

Saat pengajuan take over, BRI akan melakukan re-appraisal atau penilaian ulang jaminan yang dilihat dari kondisi serta kelengkapan dokumen. Bank akan memberikan pinjaman maksimal 70% dari nilai jaminan yang diagunkan. Artinya jika nilai agunan adalah Rp 100 juta, maka jumlah kredit yang diberikan oleh bank maksimal Rp 70 juta. 

Untuk itu agar lolos penilaian ulang jaminan, pastikan sertifikat agunan dan dokumen pendukung lainnya jelas.

2. Proses Kredit Ulang

Meskipun di bank sebelumnya sudah terbukti mendapatkan pinjaman, Anda tetap harus melewati proses kredit ulang di bank baru. Alasannya adalah karena bank memiliki kriteria kredit yang berbeda-beda untuk menentukan seleksi lolos tidaknya pengajuan kredit. Dan yang alasan berikutnya adalah apabila debitur melakukan take over kredit dengan alasan peningkatan nilai pinjaman, maka bank akan memastikan bahwa debitur sanggup untuk membayar cicilan tersebut.

3. Pembayaran DP/Uang Muka

Sesuai ketentuan BI, bahwa untuk mengajukan KPR, debitur diwajibkan untuk membayar DP atau uang muka minimal 30% dari jumlah pinjaman. Ketentuan ini juga berlaku untuk jenis pinjaman take over, namun prosesnya sedikit berbeda saat pertama kali membeli KPR.

4. Membayar Biaya Take Over

Yang perlu diperhatikan saat melakukan take over KPR adalah bahwa biaya take over harus dibayar di awal sebelum pencairan dan nominalnya tidak sedikit. Sebaiknya siapkan dana terlebih dahulu untuk membayar semua biaya administrasi.

Syarat Take Over Kredit/KPR Antar Bank

  • Bank setuju untuk melakukan take over kredit
  • Pihak bank yang akan melakukan take over KPR (pinjaman) siap melunasi pinjaman
  • Setelah pinjaman dilunasi oleh salah satu pihak, sertifikat jaminan diambil alih oleh bank baru sebagai jaminan/agunan kembali
  • Semua biaya take over telah dibayar

Syarat Membeli Rumah Dengan Take Over

Jika Anda berencana melakukan take over KPR seseorang yang belum lunas, maka Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini :
  • Menyiapkan persyaratan seperti pengajuan KPR pertama kali
  • Melengkapi identitas serta melampirkan surat keterangan penghasilan tetap
  • Datang ke bank dengan penjual rumah yang akan Anda beli dengan sistem take over KPR
  • Membayar biaya take over yang telah disepakati oleh pihak penjual rumah
Selanjutnya bank akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan kredit. Jika pihak bank setuju, maka bank akan mengeluarkan AJB (Akta Jual Beli) dan SKMHT. Setelah berhasil take over, maka kredit KPR sudah menggunakan nama Anda.

Jangan Melakukan Take Over Bawah Tangan

Take over bawah tangan artinya pembelian rumah KPR tanpa keterlibatan pihak bank sebagai pemberi dana KPR. Ini sangat tidak dianjurkan karena sangat beresiko. 

Mengapa tidak disarankan menggunakan cara ini?
  • Sertifikat kepemilikan rumah tetap akan diberikan kepada peminjam KPR pertama. 
  • Take over bawah tangan biasanya hanya melakukan perjanjian melalui notaris
  • Setelah KPR lunas, akan kesulitan mengambil sertifikat, karena sertifikat masih menggunakan nama tangan pertama

Kesimpulan

Ada 4 prosedur take over pinjaman Bank BRI, khusunya KPR, yaitu adanya penilaian ulang jaminan, tetap melewati proses kredit ulang, membayar DP (uang muka) minimal 30%, dan membayar biaya take over.

Untuk syarat take over kredit , tergantung dari jenis take over yang akan dilakukan. Misalnya take over antar bank dengan nama sendiri, take over antar bank dengan nama orang lain, dan take over di bank yang sama dengan nama orang lain.

Dalam hal ini take over bisa dilakukan dari bank BRI ke BNI, BRI ke Mandiri, BRI, ke BCA dan lain sebagainya.

Tanya Jawab

1. Apa itu take over pinjaman?

Take over pinjaman artinya peralihan pinjaman KPR dari satu pihak ke pihak lain atau bank lain secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bagaimana cara take over kredit?

  • Hitung total semua pengeluaran yang harus dibayar
  • Pelajari semua proses pembayaran dan biaya kredit lainnya
  • Cermati rasio nilai agunan terhadap jumlah pinjaman (loan-to-value ratio)

3. Bisakah Over Kredit Rumah Subsidi?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 0/PRT/M/2014, over kredit rumah subsidi dengan KPR dapat dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun.

4. Apakah over kredit rumah aman?

Take Over kredit rumah aman jika dilakukan melalui Bank.

5. Apakah over kredit menguntungkan?

Membeli rumah dengan sistem take over kredit biasanya lebih murah daripada harga pasaran dan ini cukup menguntungkan.

Demikian informasi mengenai cara take over pinjaman Bank BRI, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Take Over Pinjaman Bank BRI ke Bank Lain Atau Nasabah Lain (KPR)"